JAKARTA - Penantian peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) usai sudah. Mereka bisa mengakses informasi kelulusan dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) di laman cpns1.menpan.go.id/#.
Selain tata cara pengecekan, laman tersebut, ketika diakses Okezone, Rabu (25/12/2013) juga menjelaskan tentang standar penilaian pada TKD. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas tes kompetensi dasar (TKD) LJK seleksi CPNS 2013 adalah:
1. 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) atau 108;
2. 50% dari nilai maksimal Tes Inteligensia Umum (TIU) atau 70; dan
3. 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau 64.
Dengan kata lain, seorang peserta tes harus meraih nilai minimal 242 untuk lulus TKD.source
Categories
Info PNS
(30)
Info
(12)
tips
(4)
CPNS. Info Kerja
(2)
Pengumuman CPNS
(1)
about us
(1)
contact us
(1)
kesehatan
(1)
privacy policy
(1)
sitemap
(1)
Text Widget
Friday, December 27, 2013
Bagi Rekan Pencari Kerja Silahkan Berlangganan Melalui Email Untuk Update Dari Kami
PERHATIAN :Jangan Lupa Aktivasi Link Agar Email Update Dari Kami Dapat Terkirim ,silahkan cek email anda setelah memasukan email anda diatas:) Soalnya masih banyak yang belum aktivasi. Terima Kasih.